## Blokir Fitur Live TikTok: Pembungkaman Kebebasan Berpendapat atau Upaya Pencegahan Hoaks? Analisis Pakar Komunikasi UGM
Insiden pemblokiran sementara fitur siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok selama aksi demonstrasi besar-besaran di Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu telah memicu perdebatan sengit terkait kebebasan berekspresi dan peran media sosial dalam menyebarkan informasi. Kejadian ini, yang membuat banyak warga kehilangan akses ke informasi real-time selama demonstrasi tersebut, dianggap oleh sebagian pihak sebagai upaya pembungkaman suara rakyat. Namun, TikTok berdalih tindakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran konten-konten negatif. Lantas, bagaimana pandangan pakar komunikasi terhadap peristiwa ini?
Syaifa Tania, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM), memberikan analisis mendalam terkait dampak penonaktifan fitur live TikTok ini. Beliau menekankan pentingnya fitur live sebagai salah satu pilar jurnalisme warga (citizen journalism). Dengan dinonaktifkannya fitur ini, masyarakat kehilangan akses ke sumber informasi langsung dan tidak tersaring, yang memungkinkan mereka untuk menyaksikan dan menafsirkan peristiwa demonstrasi secara independen.
“Penonaktifan fitur live TikTok merupakan kehilangan besar bagi masyarakat,” ujar Tania seperti dikutip dari laman resmi UGM pada Rabu, 3 September 2025. “Masyarakat kehilangan saluran penting untuk berbagi informasi secara real-time dan tanpa intervensi atau sensor yang berpotensi mendistorsi fakta.”
Meskipun TikTok berargumen bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran konten kekerasan, hoaks, dan ujaran kebencian, Tania menilai bahwa pendekatan ini justru kontraproduktif dan memicu protes lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya platform media sosial sebagai ruang publik digital yang memfasilitasi komunikasi terbuka dan bebas, tanpa intervensi yang berlebihan. Pembatasan akses informasi, menurutnya, berpotensi mengancam hak konstitusional masyarakat untuk berekspresi.
“Berbagai platform media sosial saat ini memiliki peran krusial sebagai titik temu digital bagi publik untuk terhubung dan menyampaikan pendapat,” jelas Tania. “Penonaktifan fitur live TikTok berpotensi besar untuk membatasi hak-hak dasar warga negara.”
Dampak penonaktifan fitur live ini tak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan fitur tersebut untuk kegiatan pemasaran dan penjualan produk. Penghentian sementara fitur live ini telah menimbulkan disrupsi ekonomi digital yang signifikan. Banyak pelaku UMKM yang bergantung pada fitur live TikTok untuk menjangkau konsumen dan meningkatkan pendapatan mereka.
Tania menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih bijaksana dan transparan dari platform media sosial. Ia menyarankan agar kebijakan pembatasan fitur-fitur tertentu harus didasarkan pada identifikasi risiko yang jelas, durasi pembatasan yang terukur, dan transparansi penuh mengenai alasan di balik kebijakan tersebut.
“Untuk menjamin kelangsungan ekonomi digital, perlu ada optimalisasi fitur Shop di TikTok dan platform lainnya, serta pengembangan mekanisme pemasaran alternatif yang memungkinkan UMKM tetap beroperasi,” tambahnya.
Fitur live TikTok telah aktif kembali sejak Selasa, 2 September 2025, seperti dilaporkan detikInet, dan para pelaku UMKM pun telah kembali beraktivitas. Namun, untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Tania menekankan pentingnya diversifikasi media dan strategi pemasaran bagi para pelaku UMKM. Mereka perlu memanfaatkan berbagai platform media sosial lain yang menyediakan fitur siaran langsung, serta mengembangkan strategi pemasaran non-live seperti pembuatan katalog produk dan postingan media sosial yang menarik.
“Meskipun satu platform tertentu mungkin menawarkan hasil promosi yang optimal, diversifikasi promosi di berbagai kanal platform lainnya sangat penting, baik untuk meningkatkan jangkauan pasar maupun untuk meminimalisir ketergantungan pada satu platform saja,” tutup Tania. Dengan demikian, keberlangsungan bisnis UMKM dan kebebasan berekspresi masyarakat dapat terjamin meskipun terjadi pembatasan pada platform tertentu.